Residivis Pencurian Handphone Berhasil Ditangkap Polres Tomohon

oleh -737 Dilihat

Pelaku Akui Sudah Beraksi Total 206 TKP, Enam Titik di Wilkum Tomohon

TOMOHON-Polres Tomohon berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian spesialis handphone, lelaki K pengangguran asal Kabupaten Minahasa Utara yang sehari-harinya tinggal di Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis SIK menerangkan, penangkapan terhadap pelaku sesuai laporan korban yang adalah salah satu pelaku usaha di Kota Tomohon.

“Pelaku terbilang profesional atas pengakuannya yang sudah beraksi di 206 TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kapolres Tomohon didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH dan Kasi Humas Iptu Musalino Patah, Kamis (20/3/2025).

Baca juga:  RSUP Kandou Support Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan, Upaya Bersama Kembangkan Pelayanan Kesehatan Anak 

Bermodus tipu daya pelaku awalnya memesan makanan. Ketika korban lengah, ia kemudian mencuri handphone milik korban.

“Makanan yang dipesan pun tidak langsung dibayar, pelaku berdalih akan mengambil uang dulu di tempat lain,” sambung Kapolres Nur Kholis.

Handphone hasil pencurian langsung dijualnya di Pasar 45 Manado seharga 450 ribu rupiah.

Diakui pelaku, aksinya di Kota Tomohon sudah menyasar enam TKP. Sebelumnya di Kota Manado 100 TKP, Minahasa Utara 50 TKP, dan Tondano 50 TKP.

Di wilayah hukum Polres Tomohon, pelaku berstatus bujang pengangguran ini mencuri handphone di Kinilow, Kakaskasen Dua, Talete Satu, Walian, dekat Kampung Jawa, dan Sonder.

Baca juga:  Ratusan Turis Tiongkok Terkesima Destinasi Wisata Kota Tomohon

“Pelaku K ini sudah tiga kali tertangkap oleh polisi. Untuk kasus ini, kami terapkan Pasal 362 KUHP dan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Nur Kholis.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.