TOMOHON-Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis SIK menyebut pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, lelaki A (40) tercatat warga Tomohon Utara, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman sanksi pidana tersebut sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolres Nur Kholis saat konferensi pers, Kamis (20/3/2025) sore.
Lanjut Kapolres, untuk pelaku A terdapat dua korban. Korban berinisial Mawar (disamarkan) berusia 13 tahun, tak lain adalah anak kandung pelaku.
Sedangkan korban berinisial Melati (disamarkan) berusia 14 tahun merupakan keponakan dari pelaku.
“Terhadap para korban sudah dilakukan visum untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku mengakui perbuatannya terhadap kedua korban untuk rentang waktu berbeda,” tambah Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang dan Kasi Humas Iptu Musalino Patah.
(vhp)