Pemkot Tomohon dan Kanwil Kemenkum Sulut Pacu Harmonisasi Rancangan Perwako TPP ASN

oleh -492 Dilihat

TOMOHON-Pemkot Tomohon dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara memacu harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tomohon tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, Selasa (4/3/2025).

Pemkot Tomohon pada kesempatan tersebut diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus Mogi MAP, Kepala BKPSDM Djon S Liuw SPi, Kepala Bagian Hukum Setda Berny Mambu SH MH, serta jajaran.

Harmonisasi yang digelar di ruang rapat Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) tersebut, dibuka langsung Kepala Divisi P3H Veiby Koloay.

Baca juga:  Dapatkah Kanker Mata Dicegah? Ini Penjelasan Dokter Konsulen Spesialis Mata RSUP Kandou

Kaitan urgensi harmonisasi Rancangan Perwako ini, Kepala BPKPD menjelaskan bahwa penyusunan Perwako Tomohon tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dilakukan sebagai respon terhadap perkembangan keadaan dan kebutuhan organisasi.

“Karena itu Perwako tentang TPP ASN yang telah ditetapkan sebelumnya harus diganti,” sambung Gerardus Mogi.

Sementara itu, Ketua Tim Perancang Ahli Madya Hendra Zachawerus yang didampingi Perancang Madya Kevin Karwur beserta tim menjelaskan bahwa Rancangan Perwako Tomohon tentang TPP ASN sesuai hasil rapat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, maupun putusan pengadilan.

Diketahui, rapat tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara. Selanjutnya, Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diunggah dalam aplikasi Harmonjo.

Baca juga:  Menuju 4 Tahun Kawal Kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk, Ini Kesan Sekkot Edwin Roring Sang 'Panglima ASN' Pemkot Tomohon

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.