Hakim Konstitusi Peroleh Kronologi Terperinci Caroll-Sendy Soal Mutasi ASN

oleh -1275 Dilihat

Prof Enny: Buktinya Sudah Lengkap Semua Ya

TOMOHON-Pasangan Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar selaku pihak terkait mendapat kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tudingan pihak pemohon PHPU Pilkada Tomohon 2024.

Dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Hakim Panel 3, Rabu (22/1/2025), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan mengenai mutasi atau penggantian pejabat ASN sesuai petitum pemohon.

Reynold FA Paat, Kuasa Hukum Caroll-Sendy, menjelaskan bahwa pergantian pejabat menjelang Pilkada 2024 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak Terkait menyatakan pelantikan terhadap 78 ASN telah dilaksanakan pada 21 Maret 2024 sesuai SK tertanggal 20 Maret 2024.

Baca juga:  Akselerasi Pendidikan Tomohon, Wali Kota CS Realisasi Beasiswa SD-SMP-SMA hingga Studi Sarjana

Sedangkan pada 22 Maret 2024 dilakukan pelantikan terhadap 19 ASN sesuai SK tertanggal 21 Maret 2024.

Dengan demikian, pergantian tersebut masih berada diluar batas waktu enam bulan sebelum penetapan.

Pihak Terkait akui menerima surat edaran pada 3 April 2024 dari Kemendagri tertanggal 29 Maret 2024. Atau sepekan lebih pasca digelar mutasi ASN.

Kemudian, berkaitan surat edaran tersebut maka Pemkot Tomohon melakukan tiga langkah. Yaitu pembatalan pelantikan pada keesokan harinya, menyurat ke Gubernur, dan menerbitkan surat BKPSDM mengenai pembatalan 19 ASN dimaksud.

Baca juga:  Tahun 2025, Acara Puncak HUT Kota Tomohon Digelar 30 Januari

Kemudian pada 10 Mei 2024 terbit surat izin atau persetujuan dari Mendagri. Sehingga Pihak Terkait melakukan pelantikan lagi kepada 19 ASN yang sama pada 17 Mei 2024.

“Ini buktinya sudah lengkap semua ya, berkaitan kronologis semua ini,” tandas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.