Kuasa Hukum Caroll-Sendy Patahkan Dalil-dalil Pemohon Perkara PHPU Pilkada Tomohon 2024

oleh -1285 Dilihat

Pihak Kalah Dinilai Keliru dan Gagal Buktikan TSM Pengaruhi Perolehan Hasil

TOMOHON-Pasangan Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar melalui kuasa hukumnya, Ralph Poluan membantah dugaan Pemohon adanya ketidaknetralan dan keterlibatan ASN.

Dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Hakim Panel 3 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/1/2025), Caroll-Sendy selaku pihak terkait melalui Kuasa Hukumnya menilai bahwa dalil pemohon adalah keliru.

Karena dapat dibuktikan pengambilan foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, tersebut dilakukan pada tanggal 15 Juli 2024.

Baca juga:  Puluhan Peserta dari Indonesia Timur Bagian Utara Padati RSUP Kandou, Daftar Operasi Gratis Celah Bibir dan Celah Lelangit 

Sebab tanggal dimaksud sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Paslon.

“Bagi kami Pemohon gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WAG ‘info Pemkot Tomohon’ tersebut mempengaruhi hasil perolehan secara signifikan dan berdampak masif,” ujar Ralph Poluan dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Hakim Panel 3, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebaliknya, Ralph Poluan menyebut bahwa pihaknya menemukan fakta justru pihak Pemohon-lah yang dekat dengan para ASN yang mendukungnya dan melakukan intimidasi terhadap ASN yang tidak mendukungnya di beberapa kegiatan kampanye.

“Kami juga menemukan bukti di mana ada ASN yang terlibat langsung dan pasang badan membela Pemohon sebagai Paslon 2,” ungkapnya.

Baca juga:  Anggota Bawaslu RI Dr Herwyn Malonda: Tahapan Pemilu Idealnya 24-30 Bulan 

Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa pergantian pejabat menjelang Pilkada 2024 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak Terkait menyatakan bahwa pelantikan terhadap 78 ASN telah dilaksanakan pada 21 Maret 2024. Dengan demikian, pergantian tersebut masih berada diluar batas waktu enam bulan sebelum penetapan.

“Pihak Terkait menilai bahwa dalil itu (pemohon) keliru,” kunci Reynold Paat, Kuasa Hukum Caroll-Sendy sembari menyertakan bukti-bukti adanya ketidaknetralan dan keterlibatan ASN kepada pihak Pemohon.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.