TAHUNA – Hasil Pilkada Kabupaten Sangihe tahun 2024 akhirnya secara resmi ditetapkan KPUD Sangihe. Penetapan perolehan suara ini sendiri dilakukan oleh KPUD pada Senin (02/12/2024).
Sedikitnya dari 106.208 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sekira 82.369 pemil8h yang menyalurkan hak suaranya pada pelaksanaan pencoblosan suara pada 27 November 2024 lalu.
Dimana dari hasil penghitungan suara tersebut yang tersebar di 15 Kecamatan se-Sangihe, pasangan Tuari menjadi teratas dalam perolehan suara dengan jumlah suara mencapai 38.385 suara. Posisi kedua diraih Pasangan Tamang dengan jumlah suara 29.390 suara, diikuti pasangan Menadia dengan suara 7685 dan pasangan Menggana mendapatkan 6963 suara.
Ketua KPUD Sangihe Absan R Tahendung ketika ditemui usai pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara menyatakan bahwa pemenang pilkada adalah pasangan Tuari dan akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sangihe periodr 2024-2029.
“Tahapan selanjutnya pasca perhitungan suara, KPUD akan menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK), jika dalam waktu 3×24 jam, tidak ada sengketa Pilkada masuk ke MK, maka KPU akan segera menetapkan Paslon Michael Thungari-Tendris Bulahari sebagai Bupati Wakil Bupati terpilih”, ungkap Tahendung.
Selanjutnya sambung Tahenduang hasilnya ini kemudian disampaikan ke DPRD Sangihe, selanjutnya ke Pemerintah daerah dan dari pemerintah daerah melalui Pemerintah Provinsi Sulut akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, untuk diresmikan melalui acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih”, imbuhnya.
(sam)