KPU Mitra Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

oleh -102 Dilihat

MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggaran (Mitra) melaksanakan sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 dengan menghadirkan beberapa narasumber dan pakar hukum diantarnya Mohamad Isa Ramadhan sebagai pemerhati pemilu, Dolly Van Gobel dari Bawaslu, serta perwakilan Pengadilan Negeri Minahasa Di Amurang dan Kejaksaan Negeri Amurang seta kepala dinas PMD Kabupaten Mitra dengan peserta sosialisasi dan penyuluhan Hukum Tua, BPD serta perangkat Desa yang ada di Kecamatan Ratatotok .

Kegiatan tersebut dilaksanakan hari ini, sabtu (16/11-2024) bertempat di BPU Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

Baca juga:  KPU Sangihe Pastikan Debat Paslon Kedua Siap Dihelat

Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mitra Sastro Mokoagouw mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati bagi hukum tua, PD dan BPD merupakan kegiatan yg harus dilakukan sebagai bagian dari edukasi agar masyarakat dapat mengetahuiana yang boleh dan tidak boleh di lakukan saat pemilihan nanti.

Ditambahkan Mokoagouw bahwa hukum tua, PD serta BPD merupakan ujung tombak terwujudnya pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Mitra.

“Untuk itu saya berharap lewat kegiatan ini dapat mengsosialisasikan tentang tentang batasan mana yang perlu dan harus dilakukan saat pemilihan nanti,” ujarnya.

Baca juga:  Sukses Digelar KPU Mitra, Rakor Tata Cara Penyelesaian Sengketa Administrasi

Usai membuka kegiatan tersebut, Sastro Mokoagouwemyerahan piagam penghargaan kepada pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Dan dilanjutkan dengan pemaparan berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD

(Thety)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.