Rapat Pleno Terbuka KPU Sitaro, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap

oleh -3738 Dilihat

SITARO – Pada Jumat, (20/09/2024), di Aula Little Mart Lantai II Ulu Siau Kecamatan Siau Timur,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPUD Sitaro, Stevanus Kaaro, yang dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Frismar B.S. Siramba S.Pd, serta komisioner KPU lainnya dan Sekretaris KPUD Sitaro, Nelwan Maloring, SH, MH.

Rapat pleno ini juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepala Badan Kesbangpol, Forkopimda, serta Ketua dan Anggota PPK, Ketua Panwascam, dan Liaison Officer (LO) dari kedua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Kehadiran media cetak dan elektronik di acara ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam proses pemilihan umum.

Baca juga:  "Kandang Banteng" Menguning di Pulau Toade Kabupaten Sitaro, Chika-Berani Semakin di Cintai Masyarakat

Berdasarkan hasil pleno terbuka tersebut, jumlah DPT untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Sitaro mencakup 10 kecamatan, 93 desa/kelurahan, dan 137 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total 53.389 wajib pilih. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 26.507 pemilih laki-laki dan 26.882 pemilih perempuan.

Ketua KPUD Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro, menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung dan setiap pemilih terdaftar. Penurunan jumlah DPT ini merupakan hasil dari proses verifikasi yang teliti dan kami berharap semua pihak dapat memahami alasan di balik perubahan tersebut. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan pemilihan ini berjalan dengan adil dan transparan.”

Baca juga:  Putusan Perkara Tipikor KPU Sitaro Steven Londok Dijatuhi 3 Tahun Penjara

Kaaro juga menambahkan, “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan ini, karena suara Anda sangat berarti untuk masa depan Kabupaten Sitaro.”

Setelah seluruh proses rekapitulasi selesai, pleno diakhiri dengan pembacaan dan pengesahan surat keputusan penetapan DPT Kabupaten Sitaro, diikuti dengan penandatanganan berita acara dan serah terima dokumen pleno kepada pihak-pihak terkait. Kegiatan ini mencerminkan komitmen KPU Sitaro untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang transparan dan akuntabel, demi tercapainya demokrasi yang sehat di wilayah tersebut. (ighel).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.