KPU Sitaro Buka Penerimaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terkait Paslon Bupati dan Wabup Pilkada 2024

oleh -5319 Dilihat

SITARO – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro mengumumkan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro untuk Pemilu mendatang.

Warga Kabupaten Kepulauan Sitaro dapat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui dua cara:
1. Secara daring melalui Portal Publikasi Pemilu di situs web: [https://infopemilu.go.id](https://infopemilu.go.id).
2. Secara luring (langsung) di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro yang beralamat di Jalan Lokongbanua, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat.

Periode penerimaan masukan dan tanggapan ini akan berlangsung selama 4 hari, yaitu dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. (ighel)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.