TOMOHON-Rincian pendapat akhir Fraksi Partai Golkar maupun Fraksi Restorasi Nurani secara tidak langsung menepis pernyataan kedua fraksi di DPRD Tomohon tersebut, yang menyatakan tidak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun 2023.
Demikian pendapat Pengamat Politik dan Pemerintahan Kota Tomohon Stefy Tanor SE Ak MM mencermati dinamika yang terjadi saat rapat paripurna DPRD Tomohon terkait pembentukan rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu tengah malam hingga Kamis dini hari (31/7-1/8/2024).
“Info yang saya peroleh justru poin-poin dalam pendapat akhir dari kedua fraksi tersebut, sesuai dengan LHP BPK RI yang diterima resmi oleh Wali Kota Tomohon Pak Caroll Senduk dan Ketua DPRD Tomohon Pak Djemmy Sundah pada 8 Mei 2024 lalu,” sebut Stefy Tanor.
“Entah siapa yang salah kalau dua atas fraksi dimaksud bersikeras tidak menerima LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah Kota Tomohon Tahun 2023,” sambungnya.
Momen itu diperkuat dengan pernyataan Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah gang dikutip dari akun resmi Pemkot Tomohon.
Kala itu, Ketua DPRD Tomohon berharap hasil pemeriksaan LHP BPK RI Perwakilan Sulut dapat menjadi motivasi bagi jajaran Pemda maupun DPRD agar ke depannya lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami pun akan bekerja sama dalam menindaklanjuti dan melakukan pemantauan serta pengawasan atas catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK,” demikian pernyataan Ketua DPRD Tomohon dikutip dari https://tomohon.go.id.
(vhp)