TOMOHON-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Tomohon secara tegas menyebut Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH bersama jajaran perangkat daerah telah menjalankan pengelolaan keuangan pro rakyat Kota Tomohon.
Bahkan secara administrasi, pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Kota Tomohon telah berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,” ujar Ketua Fraksi PDIP Perjuangan Noldie V Lengkong.
“Ketaatan Pemerintah Kota Tomohon terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, berimplikasi pada pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 secara efektif dan efisien demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Kota Tomohon,” kata NVL.
Buktinya, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mengindikasikan Pemkot Tomohon merealisasikan pendapatan dan belanja daerah yang memenuhi unsur legalitas.
“Fraksi PDI Perjuangan yang komit mendukung program pro rakyat era Wali Kota Caroll Senduk, menjadi satu-satunya fraksi di DPRD Tomohon yang menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah,” tandas NVL.
(vhp)