MANADO – Kecewa dengan penanganan kasusnya yang telah memakan waktu lebih dari 2 (dua) tahun lamanya tanpa ada putusan berkekuatan hukumm Pengacara Clift Pitoy melalui RAWUNG’S & PITOY LAW OFFICE, mengirimkan Surat Permintaan Keadilan Tentang Penanganan Perkara di Polsek Malalayang terkait laporan polisi nomor LP/B/105/VII/2021/SPKT/POLSEK MALALAYANG/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 27 Juli 2021, Senin (3/6/2024).
“Kami sebagai pencari keadilan sangat kecewa dengan proses hukum yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulawesi Utara yang terkesan tebang pilih dalam penanganan perkara sehingga faktor kedekatan/hubungan emosional dengan pihak Terlapor (TSK Fery Tan) lebih diutamakan daripada pengungkapan fakta kerugian yang dialami oleh Klien Kami sebagai pihak korban dalam perkara ini,” jelas Clift dengan nada kecewa.
Menurutnya, bahwa Laporan Polisi yang dimaksudkannya, sudah terlalu lama diproses oleh penyidik Polsek Malalayang yang memakan waktu lebih dari 2 (dua) tahun sehingga selaku pencari keadilan mulai ragu dengan visi dan misi Polri yaitu “Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak asasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera”.
“Kami selalu bersabar dalam menunggu tahapan demi tahapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Malalayang sehingga perkara ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Agustus 2021 dan terlapor Fery Tan dijadikan tersangka pada tanggal 26 Oktober 2021,” urainya.
Namun lanjut Clift, setelah dijadikan tersangka, maka Tsk Fery Tan telah menjalani proses penahanan pada tanggal 25 Nov 2021 sd 1 Des 2021 kemudian ditangguhkan pada tanggal 1 Des 2021 selanjutnya ditahan lagi pada tanggal 12 April 2024 sd 31 Mei 2024 kemudian ditangguhkan lagi pada tanggal 31 Mei 2024.
Kasus Dinyatakan P21, Terbit SP2HP Penangguhan Tahanan
Setelah kasus kembali berproses, Polsek Malayang dibawah pimpinan (Kapolsek) Kompol Emilda Sonu, S.Sos, MH, dan berkat kerja kerasnya sehingga LP/B/105/VII/2021/SPKT/POLSEK MALALAYANG/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 27 Juli 2021 dapat diterima dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
ANEH: SP2HP dinyatakan P21 (kiri) dan SP2HP dinyatakan Penanggunahan Penahanan (kanan).
“Harapan kami sebagai pencari keadilan adalah Tersangka Fery Tan segera diserahkan kepada jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menerima Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekaligus waktu penahanan Tersangka Fery Tan sudah habis waktu di tanggal tersebut,” beber Clift.
Namun yang terjadi malah sebaliknya, pada hari jumat tanggal 31 Mei 2024, penyidik pembantu (Briptu Mario Mandagi) dan Kapolsek Malalayang Kompol Emilda Sonu, S.Sos, MH memanggil kami selaku kuasa hukum korban ke kantor Polsek Malayang untuk menerima SP2HP yang menerangkan Tersangka Fery Tan sudah ditangguhkan penahanannya dan berkas LP/B/105/VII/2021/SPKT/POLSEK MALALAYANG/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 27 Juli 2021 di limpahkan ke Polresta Manado.
“Ada apa dengan Kapolresta Manado yang dengan beraninya mengambil alih berkas LP tersebut ??? Dan mengapa Tersangka Fery Tan ditangguhkan penahanannya ketika Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas lengkap (P21) dan siap ditahap 2 pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024,” ujar Clift penuh tanya.
Untuk itu, atas pertimbangan kronologis diatas, kami bermohon kiranya Bapak Kapolda Sulut dapat membantu kami untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan kepastian hukum terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/105/VII/2021/SPKT/POLSEK MALALAYANG/ POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 27 Juli 2021 agar dapat segera dilanjutkan ketahap 2 (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan Perkap No. 16/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana khususnya Pasal 9 ayat 2 a maka rekomendasi gelar yang sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan tidak diperlukan lagi untuk dilakukan gelar ulang. Dalam Perkap No.16/2019 tidak mengatur gelar perkara lidik ke sidik (menemukan tindak pidana) dilaksanakan berulang-ulang apalagi gelar perkara sudah dilaksanakan ditingkat polsek sampai ke tingkat Polda. Apakah Perkap No. 16/2019 tersebut sudah tidak berlaku lagi ????
Kami sangat mengharapkan bantuan perlindungan hukum dari Bapak KAPOLDA Sulut agar perkara ini menjadi terang dan jelas, tidak dipermainkan oleh oknum-oknum yang sengaja mempermainkan hukum dan tidak menjalankan instruksi Kapolri untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat dalam hal penegakan hukum.
(Red/***)