Diduga Tak Miliki Papan Proyek, Sangadi Desa Mototabian Kerjakan ‘Pekerjaan Siluman’

oleh -1777 Dilihat
Proyek pekerjaan Jalan Desa Mototabian yang tak memiliki papan nama proyek.

BOLMONG – Papan nama proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek. Papan nama proyek yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan. Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.

Namun, hal ini sepertinya tak berlaku pada proyek pekerjaan pengerasan jalan lorong di Desa Mototabian (Transmat) Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow. Pantauan media ini, pekerjaan pengerasan jalan lorong di Desa Mototabian (Transmat) diduga tak memiliki Papan Proyek.

Pengakuan Sangadi Desa Mototabian Hany Lila, bahwa papan proyek telah terpasang pada titik nol proyek pekerjaan yang berlokasi di bagian belakang lorong Desa Mototabian. Namun dalam pantauan wartawan media ini, papan proyek tersebut tak ditemukan.

Baca juga:  Perpisahan SDN 2 Dumoga Berlangsung Dengan Baik,Rasa Haru Dan Tangispun Terlihat Pada Beberapa Guru Yang Menggambarkan Suka Cita Mereka

Pernyataan Sangadi Desa Mototabian Hany Lila soal papan proyek dibantah oleh Lexi, yang statusnya dalam pekerjaan proyek ini sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek.

“Saya saja sebagai Ketua TPK proyek tidak tahu berapa besar anggaran pekerjaan, volume serta lamanya waktu pekerjaan, dikarenakan tidak adanya papan proyek. Papan proyek itu tidak pernah saya lihat, jadi saya tidak pernah tahu besarnya anggaran proyek jalan ini,” ungkap Lexi ke media ini.

Tak dimilikinya papan nama proyek pada pekerjaan pengerasan jalan lorong di Desa Mototabian bisa dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Sebab, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Baca juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas Di Malam Hari, Patroli Presisi Polres Bolmong Terus Intensifkan Patroli KRYD

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas menabrak aturan.

(Ronal)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.