TOMOHON-Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dokter Umum RSJ Ratumbuysang dalam rangka memaksimalkan pelayanan kesehatan serta mempercepat pengajuan dan pembentukan izin klinik, Kamis (17/1/2024).
Kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu syarat dalam pembentukan izin klinik yakni terdapat dokter yang melaksanakan praktek di klinik tersebut.
Maka dari itu adanya kerja sama ini diharapkan proses pembentukan dan pengajuan izin di klinik Lapas Perempuan Manado dapat disegerakan.
Dalam sambutannya Plt Kepala Lapas Perempuan Manado Lidya Awoah mengungkapkan bahwa sampai kegiatan penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan LPP Manado belum memiliki dokter umum untuk menunjang pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan.
Itu juga yang menghambat dalam pengurusan izin klinik.
“Dengan adanya kerjasama ini merupakan komitmen kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan,” sebut Lidya Awoah.
“Kerjasama dengan pihak RSJ Ratumbuysang ini saya harapkan dapat memenuhi hak kesehatan WBP agar menjadi lebih baik lagi,” sambung Kalapas.
Bertempat di Lapas Perempuan Manado, Plt Kalapas Lidya Awoah melaksanakan penandatanganan serta menyambut baik kedatangan dr Yelli Kartini Rares yang dalam hal ini adalah dokter umum di RSJ Ratumbuysang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Perawatan Dece Mamentiwalo dan seluruh pegawai LPP Manado.
(vhp)