Temuan BPK TA 2021 di Diknas Kotamobagu Belum Lengkap Ditindaklanjuti, Sekira 2,1 M Tak Ada Pertanggungjawaban

oleh -1047 Dilihat

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (pemkot) Kotamobagu dalam upaya untuk pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan mutu pendidikan serta , menekan angka putus sekolah, memperluas akses pendidikan dasar , menengah dan lanjutan bagi keluarga tidak mampu, telah menggangarkan belanja bantuan sosial untuk anak asuh sebesar Rp5.291.000.000 di tahun 2021 kepada siswa mulai dari sekolah dasar SD/MI/, SMP/MTs/ SMA/MA/SMK/ dan mahasiswa dari keluarga miskin.

Melalui Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Kotamobagu, bantuan sosial untuk anak asuh sebesar Rp5.291.000.000 dari Pemkot Kotamobagu tersebut telah disalurkan kepada sekira 3.430 anak asuh, dengan rincian sebagai berikut; Kecamatan Kotamobagu Barat 1.298 anak asuh, Kecamatan Kotamobagu Utara 439 anak asuh, Kecamatan Kotamobagu Timur 1023 Anak Asuh, Kecamatan Kotamobagu Selatan 670 Anak Asuh.

Namun sayang, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas LKPD Pemkot Kotamobagu Tahun Anggaran 2021, ditemukan jika realisasi dari penyaluran bantuan sosial anak asuh oleh Dinas Pendidikan Kotamobagu tersebut hanya terealisasi sekira  88,70% dari sekira 3.430 anak asuh, dan terdapat sekira 1503 penerima bantuan anak asuh yang belum menyampaikan laporan penggunaan anggaran dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp2,122.750.000.

Baca juga:  Siap Amankan Nataru, Polres Kotamobagu Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2024.

Diketahui, Berdasarkan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 28.a Tahun 2016 tentang Program Bantuan Anak Asuh kepada Siswa SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK dan Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu di Kotamobagu dimanfaatkan untuk pembiayaan keperluan pribadi siswa dalam rangka penyelesaian pendidikan antara lain digunakan untuk:

  1.  Pembelian sepatu, seragam sekolah beserta kelengkapannya, tas sekolah dan sejenisnya;
  2. Pembelian buku cetak, buku tulis, bahan, alat tulis dan sejenisnya;
  3. Pembiayaan yang diperlukan oleh siswa dalam rangka mengikuti proses pembelajaran di kelas dan atau untuk Lembar Kerja Siswa (LKS), resume materi pelajaran (diktat); dan
  4. Pengganti atau pengurang biaya yang harus dibayar oleh siswa ke satuan pendidikan dan biaya operasional Pendidikan lainnya.
Baca juga:  Siap Amankan Nataru, Polres Kotamobagu Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2024.

Sedangkan untuk pembiayaan keperluan pribadi mahasiswa dalam rangka penyelesaian Pendidikan antara lain digunakan untuk biaya kuliah meliputi:

  • Biaya daftar ulang dan SPP;
  • Pembelian buku referensi akademi, bahan dan alat tulis;
  • Biaya praktik, biaya PKL, dan biaya KKN;
  • Biaya Skripsi, dan Wisuda; dan
  • Biaya asrama/tempat kost.

Dan untuk mengetahui dana bantuan sosial digunakan dengan tepat, penerima bantuan diwajibkan untuk menyampaikan nota belanja sebagai laporan penggunaan ke SKPD terkait.

Namun,  sampai saat ini ada sekira 1503 penerima bantuan anak asuh yang belum menyampaikan laporan penggunaan anggaran tersebut yang harus dilengkapi oleh Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

(Ronal P)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.