KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (pemkot) Kotamobagu dalam upaya untuk pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan mutu pendidikan serta , menekan angka putus sekolah, memperluas akses pendidikan dasar , menengah dan lanjutan bagi keluarga tidak mampu, telah menggangarkan belanja bantuan sosial untuk anak asuh sebesar Rp5.291.000.000 di tahun 2021 kepada siswa mulai dari sekolah dasar SD/MI/, SMP/MTs/ SMA/MA/SMK/ dan mahasiswa dari keluarga miskin.
Melalui Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Kotamobagu, bantuan sosial untuk anak asuh sebesar Rp5.291.000.000 dari Pemkot Kotamobagu tersebut telah disalurkan kepada sekira 3.430 anak asuh, dengan rincian sebagai berikut; Kecamatan Kotamobagu Barat 1.298 anak asuh, Kecamatan Kotamobagu Utara 439 anak asuh, Kecamatan Kotamobagu Timur 1023 Anak Asuh, Kecamatan Kotamobagu Selatan 670 Anak Asuh.
Namun sayang, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas LKPD Pemkot Kotamobagu Tahun Anggaran 2021, ditemukan jika realisasi dari penyaluran bantuan sosial anak asuh oleh Dinas Pendidikan Kotamobagu tersebut hanya terealisasi sekira 88,70% dari sekira 3.430 anak asuh, dan terdapat sekira 1503 penerima bantuan anak asuh yang belum menyampaikan laporan penggunaan anggaran dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp2,122.750.000.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 28.a Tahun 2016 tentang Program Bantuan Anak Asuh kepada Siswa SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK dan Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu di Kotamobagu dimanfaatkan untuk pembiayaan keperluan pribadi siswa dalam rangka penyelesaian pendidikan antara lain digunakan untuk:
- Pembelian sepatu, seragam sekolah beserta kelengkapannya, tas sekolah dan sejenisnya;
- Pembelian buku cetak, buku tulis, bahan, alat tulis dan sejenisnya;
- Pembiayaan yang diperlukan oleh siswa dalam rangka mengikuti proses pembelajaran di kelas dan atau untuk Lembar Kerja Siswa (LKS), resume materi pelajaran (diktat); dan
- Pengganti atau pengurang biaya yang harus dibayar oleh siswa ke satuan pendidikan dan biaya operasional Pendidikan lainnya.
Sedangkan untuk pembiayaan keperluan pribadi mahasiswa dalam rangka penyelesaian Pendidikan antara lain digunakan untuk biaya kuliah meliputi:
- Biaya daftar ulang dan SPP;
- Pembelian buku referensi akademi, bahan dan alat tulis;
- Biaya praktik, biaya PKL, dan biaya KKN;
- Biaya Skripsi, dan Wisuda; dan
- Biaya asrama/tempat kost.
Dan untuk mengetahui dana bantuan sosial digunakan dengan tepat, penerima bantuan diwajibkan untuk menyampaikan nota belanja sebagai laporan penggunaan ke SKPD terkait.
Sementara, menurut data yang dikantongi oleh Inspektorat Kotamobagu sesuai dengan laporan yang dimasukkan oleh Dinas Pendidikan Kotamobagu, masih ada sekira 120 orang Tua siswa penerima yang belum memasukkan laporan belanja atas bantuan yang di sudah di transfer ke rekening orang tua siswa, dan dari Bagian Kesra, ada sekira 36 Siswa dan mahasiswa perguruan tinggi yang belum, memasukkan laporan pertanggung jawaban belanja siswa tersebut.
“Masih ada sekira 120 siswa penerima yang belum menyelesaikan administrai pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima melalui Diknas Kotamobagu, dan sekira 36 Siswa dan mahasiswa perguruan tinggi yang belum, memasukkan laporan pertanggung jawaban belanja siswa yang menerima dari bagian Kesra,” ungkap Kepala Inspektorat Kotamobagu, Yusrin Mantali.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Kota Kotamobagu, Sofian mokoginta SH (sekot) saat dihubungi media ini terkait dengan Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2021, membenarkan bahwa terdapat temuan BPK di Dinas Pendidikan dan Bagian Kesra yang sampai saat ini belum selesai/lengkap pertanggungjawabannya.
“Betul ada temuan dari BPK di Tahun Anggaran 2021 lalu di dua instansi tersebut, yang sampai saat ini belum juga selesai ditindaklanjuti. Dan guna menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut, Saya selaku ketua TP TGR akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk secepatnya bisa menyelesaikan/ menindaklanjuti temuan BPK tersebut, mengingat sudah berjalan kurang lebih 3 tahun, dan belum ada penyelesaiaanya,” tegas Sofian.
(Ronal Ponamon)