Meski Raih WTP, Simak Temuan BPK pada LHP LKP Kota Kotamobagu Tahun 2022

oleh -561 Dilihat

KOTAMOBAGU –  Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 15.A/LHP/XIX.MND/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, namun BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kota Kotamobagu Tahun 2022.

Adapun pokok-pokok yang menjadi temuan BPK dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Kesalahan Penganggaran pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Total Senilai Rp1.174.179.125,00;
  2. Pengelolaan dan Penatausahaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tidak Tertib Senilai Rp82.156.000,00;
  3. Kelebihan Pembayaran dan Potensi Kelebihan Pembayaran atas 18 Paket Pekerjaan pada Tiga OPD Senilai Rp649.214.469,19; dan
  4. Penatausahaan Kas pada Pemerintah Kota Kotamobagu Tidak Tertib.
Baca juga:  Siap Amankan Nataru, Polres Kotamobagu Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2024.

Nah, berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Kotamobagu agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan:

  1. TAPD supaya membuat Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan RKA-SKPD dan lebih cermat dalam melakukan verifikasi RKA-SKPD khususnya terkait kesesuaian klasifikasi belanja;
  2. Kepala BPKD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup supaya memproses kekurangan penerimaan pajak dan retribusi daerah senilai Rp54.405.500,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah;
  3. Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran terkait supaya memproses kelebihan pembayaran senilai Rp560.628.269,25 dan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran dalam termin berikutnya senilai Rp88.586.199,94 atau disetorkan ke kas daerah; dan
  4. Kepala Dinas Kesehatan supaya melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan kas serta mengembangkan sistem penatausahaan penerimaan kas secara non tunai.
Baca juga:  Siap Amankan Nataru, Polres Kotamobagu Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2024.

Yang menjadi pertanyaan, Apakah rekomendasi dari BPK atas temuan-temuan tersebut, semuanya itu telah ditindaklanjuti Walikota Kotamobagu? Mengingat BPK memberikan waktu selama 60 hari untuk ditindaklanjuti terhitung sejak LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kotamobagu Tahun 2022 diterbitkan pada 8 Mei 2023 lalu.

(Ronal)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.