KOTAMOBAGU – Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 15.A/LHP/XIX.MND/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, namun BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kota Kotamobagu Tahun 2022.
Adapun pokok-pokok yang menjadi temuan BPK dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Kesalahan Penganggaran pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Total Senilai Rp1.174.179.125,00;
- Pengelolaan dan Penatausahaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tidak Tertib Senilai Rp82.156.000,00;
- Kelebihan Pembayaran dan Potensi Kelebihan Pembayaran atas 18 Paket Pekerjaan pada Tiga OPD Senilai Rp649.214.469,19; dan
- Penatausahaan Kas pada Pemerintah Kota Kotamobagu Tidak Tertib.
Nah, berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Kotamobagu agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan:
- TAPD supaya membuat Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan RKA-SKPD dan lebih cermat dalam melakukan verifikasi RKA-SKPD khususnya terkait kesesuaian klasifikasi belanja;
- Kepala BPKD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup supaya memproses kekurangan penerimaan pajak dan retribusi daerah senilai Rp54.405.500,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah;
- Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran terkait supaya memproses kelebihan pembayaran senilai Rp560.628.269,25 dan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran dalam termin berikutnya senilai Rp88.586.199,94 atau disetorkan ke kas daerah; dan
- Kepala Dinas Kesehatan supaya melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan kas serta mengembangkan sistem penatausahaan penerimaan kas secara non tunai.
Yang menjadi pertanyaan, Apakah rekomendasi dari BPK atas temuan-temuan tersebut, semuanya itu telah ditindaklanjuti Walikota Kotamobagu? Mengingat BPK memberikan waktu selama 60 hari untuk ditindaklanjuti terhitung sejak LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kotamobagu Tahun 2022 diterbitkan pada 8 Mei 2023 lalu.
(Ronal)