MITRA – Pemerintah Desa (Pemdes) Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mulai menyalurkan cadangan beras pemerintah tahap tiga untuk bantuan pangan beras kepada 31 penerima, masing-masing mendapatkan 10 kg beras.
Menurut Hukum Tua Desa Ratatotok Dua Marnex Kamudi mengatakan bahwa Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah ini, adalah salah satu bentuk kehadiran pemerintah di tengah kehidupan Masyarakat.
“Karena dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya.
Dijelaskan Hukum Tua, tujuan pelaksanaan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan.
“Dengan sasaran sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting dan gizi buruk keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen dan mengendalikan dampak inflasi,” jelasnya.
Marnex menambahkan, semoga bantuan ini akan bermanfaat dan mohon didoakan dan dukunglah Pemerintah, dalam melaksanakan berbagai program pemerintah yang ada di Kabupaten Mitra.
(Thety)