RATAHAN,SulutAktual – Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), secara khusus menghadiri undangan Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, hari ini Rabu (02/03) di Gedung Nusantara II Jakarta.
Bupati James Sumendap Mengatakan, dalam rapat yang diikuti oleh beberapa Kepala Daerah tentunya secara khusus diundang untuk memberikan tanggapan sekaligus juga masukan dalam RUU Larangan Minum Beralkohol, oleh Pansus DPR_RI. “Tentunya, dalam kesempatan ini, ada berbagai hal yang perlu diberikan masukan, terlebih mengenai nasib bagi Petani Cap Tikus, khususnya di Mitra sendiri yang notabene terdapat banyak Masyarakat yang menggantungkan hidup mereka dengan bertani Captikus,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, RUU Larangan Minuman Beralkohol, sangat melekat dengan nasib dari Petani penghasil Cap Tikus. Sehingga, dalam kesempatan ini akan didiskusikan solusi tentang nasib para petani, apabila RUU ini diberlakukan. “Sebagai Kepala Daerah, tentunya sudah sepantasnya dalam rapat kali ini, mendapatkan solusi yang layak bagi para petani Cap Tikus, khususnya dalam Draft Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol.(humaspemkabmitra/agl)