Dua Mafia BBM Bersubsidi di Bitung Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

oleh -1062 Dilihat
Kapolres Bitung saat melakukan konfrensi pers penangkapan mafia BBM bersubsidi di Bitung

BITUNG – Polres Bitung berhasil membekuk dua pemuda yang diduga merupakan mafia BBM bersubsidi di Kota Bitung yakni MFT alias Marcel (28) dan JT alias Emi (23) pada Selasa (10/1/2023) silam.

Dari keterangan yang diterima awak media, Marcel dan Emi diamankan di Kompleks Kolombo, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengatakan, Keduanya diamankan setelah terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus melakukan pengisian di SPBU kemudian dikumpulkan dirumah Emi, sebelum dijual kembali pada penadah BBM ilegal.

Ia menambahkan kedua mafia BBM bersubsidi tersebut disangkahkan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagai mana yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tandasnya.(***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.