TAHUNA -Keseriusan Polres Sangihe mengungkap tuntas dugaan korupsi Internet Desa (InDes) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sangihe terus dibuktikan.
Selasa (25/10/2022) Satuan Reskrim Polres Sangihe melakukan penyerahan tahap 1 kasus yang merugikan negara sekira Rp 5.09 Miliar.
Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz ketika dihubungi awak media, Rabu (02/11/2022) membenarkan hal tersebut.
“Benar untuk tahap 1 kasus InDes telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tahuna”, ungkap Anriz.
Namun lanjut Anriz, pihak Satreskrim Polres Sangihe telah menerima surat pemberitahuan berkas perkara korupsi indes belum lengkap ( P -18 ) dari Kejaksaan Negeri Tahuna pada Sabtu (29/10/2022).
“Kejaksaan telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penelitian berkas perkara internet desa belum lengkap atau P- 18 jelasnya kembali, namun untuk berkas perkara dan petunjuk yang akan dilengkapi belum diterima oleh pihak penyidik
“Kami sampai saat masih menunggu pengembalian berkas perkara yang disertai petunjuk kepada penyidik atau P -19 dari pihak Kejaksaan untuk perbaikan atau melengkapi kekurangan dalam berkas dimaksud”, imbuh Andriz sambil meminta semua masyarakat Sangihe mengawal kasus ini.
Disisi lain Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah angkat bicara dan menyatakan bahwa kasus InDes ini merupakan kasus dugaan korupsi terbesar yang terjadi di Kabupaten Sangihe.
“Mari kita kawal setiap prosesnya sehingga kasus ini bisa dituntaskan oleh aparat hukum. Jangan sampai lengah kalau perlu kita buat gerakan aksi untuk mempresure secepatnya kasus ini dituntaskan”, singkat Saselah.
(sam)