TAHUNA -Pasca dinyatakannya dugaan pelanggaran Pilkada Sangihe oleh Ketua Bawaslu Edmond B Dolongseda tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran, membuat salah satu Tokoh Pemuda Sangihe Joneex Karel semakin getol menyuarakan keadilan.
Menurutnya penggunaan Bansos oleh pasangan Rinny Tamuntuan-Mario Seliang (Tamang) adalah bentuk tindak pidana korupsi yang harus dituntaskan.
“Sesuai dengan komitmen Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, maka berbagai bentuk korupsi yang hanya menyengsarakan masyarakat harus dituntaskan”, jelas Karel.
Ia menyatakan kalau seperti itu yang menjadi keputusan Bawaslu bahwa tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran silahkan. Tapi pada dasarnya kejadian itu jelas terjadi dan tentunya dugaan Penyalahgunaan Bansos berindikasi pada tindak pidana korupsi dan sebagai respon atas komitmen kepemimpinan Pemerintahan Prabowo-Gibran segala hal yang terindikasi kasus korupsi akan kami laporkan dan terus kawal.
“Kami akan melaporkan lewat surat resmi maupun elektronik langsung ke Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui nomor Whats App 08111 704 2207 yang sudah diumumkan dan dibuka ke publik”, jelasnya kembali.
Selain itu Karel juga mendesak Polda Sulut untuk tidak main-main lagi dengam penindakan berbagai tindakan dugaan korupsi termasuk penyalahgunaan Bansos di Pilkada di Provinsi Sulut.
“Kalau benar Polda berkomitmen, maka buktikan dan tuntaskan kasus dugaan korupsi penyelewangan Bansos dalam Pilkada Sangihe”, tantang Karel.
Seperti diketahui sebelumnya rekaman video viral beredar dimasyarakat Sangihe termasuk personel Bawaslu terkait adanya Bansos berupa bantuan makanan anak yang berlogo Kemensos dibongkar dan dimuat di Ambulance milik salah satu Cabup Rinny Tamuntuan. Namun Bansos tersebut justru tidak jelas kemana arah Bansos dimaksud.
(sam)