MANADO – Masyarakat Indonesia waspada untuk menggunakan jasa pinjaman online AdaKami (PT. Pembiayaan Digital Indonesia) dan Easycash (PT. Indonesia Fintopia Technology).
Pasalnya meski keduanya telah terdaftar OJK, namun AdaKami dan Easycash merupakan pinjol legal rasa ilegal.
Sebab berdasarkan pengalaman sejumlah pengguna gagal bayar (Galbay) pinjaman di AdaKami dan Easycash bisa berdampak buruk, sebab DC dari kedua pinjol tersebut tak ragu mengancam bahkan melakukan teror pada nasabah hingga seluruh kontak di HP.

EM alias Jun warga Manado mengatakan hingga sekarang dirinya merasa trauma dan malu, karena telag dipermalukan DC dari Pinjol Easycash.
“Pertama saya merasa kesal, sebab belum jatuh tempo, DC dari Easycash sudah meneror saya, padahal masi ada 5 hari sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Setelah tepat pada hari pembayaran,lanjut dia DC Easycash teleponnya kembali dan marah-marah, meminta ia segera membayar dengan cara apapun bahkan merekomendasikan meminjam dari Pinjol ilegal.

“Hal itu membuat saya tersinggung dan memilih lebih baik di BI cek saja. Namun bukannya persuasif DC Easycash justru semakin brutal dan barbar melakukan penagihan, mulau dari menyebar data bahkan mengancam seluruh kontak HP saya,” tegasnya.
Saat ini Jun mengatakan dirinya sudah melaporkan Pinjol Easycash ke Polisi, hingga OJK dimana dirinya berharap tidak ada lagi korban dari Pinjol Easycash.
Terpisah Hengkeng salah satu warga Kota Manado mengatakan ia saat ini merasah sengsara karena terjerat Pinjol.
“Awalnya saya meminjam dari aplikasi terdaftar OJK AdaKami untuk keperluan usaha, namun karena hantaman pandemi bisnis saya gulunh tikar dan sudah tidak melakukan pembayaran,” ujarnya.
Dari situ, tambah dia menjadi titik kehancuran, karena akibat desakan DC AdaKami, dirinya terpaksa mencari pinjaman untuk menutupi setoran hingga semakin terjerat.
“Para DC juga mengancam saya dengan akan melakukan sebar data hingga meneror seluruh kontak saya serta memfitnah, padahal dalam aturan OJK jelas pinjol legal tak bisa menghubungi kontak selain kontak darurat serta tak bisa menyebar data nasabah,” tandasnya.
Sementara Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengataka dirinya akan mengecek laporan pinjol yang sudah dilakukan oleh warga Manado.
“Kalau pun ada sesuai instruksi presiden untuk mempercepat penanganan kasus maka akan kita proses,” singkatnya.(***)