BITUNG – Oknum pengacara berinisial MS alias Michael terpaksa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menjadi buronan polisi setelah diduga terlibat kasus pencurian.
Diketahui Michael ‘Betmen’ Kakenturan yang berprofesi sebagai pengacara ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Bitung melalui surat dengan Nomor: DPO/20/VIII/2022/Reskrim/Res Bitung tertanggal 8 Agustus 2022.
Ia menjadi buron setelah dilaporkan MP atas tindak pidana pencurian barang milik pribadi.
Kanit III Unit Tipidter Demron Talolang, saat dikonfirmasi menjelaskan jika MS ditetapkan sebagai DPO karena tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Pihaknya hanya menerima balasan surat dari yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan,” ujar Talolang, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/9).
Lanjut Demron, MS juga ada laporan polisi (LP) terhadap MP, namun sampai saat ini, MS tidak pernah bisa membuktikan laporan tersebut. “Dia juga ada laporan perdata kepada MP, tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa membuktikan laporan tersebut,” katanya.
Sementara itu laporan dari MP terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pengacara MS belum bisa diproses karena terkendala keterangan.
“Kami terkendala keterangan dari MS, sebab yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memberi keterangan kepada penyidik. Sehingga pihaknya sudah menetapkan oknum pengacara tersebut sebagai DPO,” ungkap Talolang.
Lanjutnya, Polres Bitung melalui Unit III Tipidter mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan saudara MS, agar segera melapor.
“Silahkan masyarakat menghubungi Kanit III Tipidter, Demron Talolang melalui nomor 085298450523,” tutup dia
Sementara itu, Michael Sasambi SH saat dikonfirmasi melalui pesan massenger mengatakan, ada gugatan terhadap objek yang sama dengan objek laporan, tapi penyidik mencoba tabrak aturan, makanya penyidik sementara dalam proses dilaporkan di Mabes Polri.
MS menduga penyidik memihak dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“Kriminalisasi dilakukan ke saya, bahkan setelah ada gugatan perdata terhadap objek yang sama dengan pokok laporan pidana, penyidik menyepelehkan perma nomor 1, penyidik menurut saya tidak melaksanakan aturan undang-undang namun menghalalkan segala cara sebagai bentuk keberpihakan, sangat tidak patut tindakan penyidik tersebut. Kapolri seharusnya memperhatikan tindakan polisi yang ada di daerah yang tidak mematuhi aturan, bukan hanya memperhatikan kasus di pusat yang diperhatikan publik. Polri jangan cuma pencitraan, tapi tegakan hukum, jangan berpihak,” tandasnya. (*)