BITUNG – Kabar gembira bagi seluruh warga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang ingin kawin. Pasalnya dalam waktu dekat, pemerintah bersama TP-PKk Bitung, akan menggelar kawin masal.
Dari keterangan resmi yang diterima, kawin masal tersebut rencananya akan digelar pada pertengahan bulan atau minggu kedua Juli 2022 mendatang.
Plt. Kadis Dukcapil Bitung, Julius Ondang dalam keterangannya mengatakan pelaksanaan kawin masal tersebut dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat
“Hal itu yang mendasari Disdukcapil dan TP-PKK melaksanakan kawin masal pada minggu kedua Juli,” terangnya.
Ondang pun mengajak masyarakat yang ingin ikut kawin masal untuk dapat melengkapi persyaratan dan dokumen dibawah ini
- foto copy keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama ( surat nikah gereja)
- pas foto berwarna suami istri 4×6 1 lembar.
- ktp-el.
- kartu keluarga.
- bagi janda dan duda cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya.
- bagi janda dan duda cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian
- mengisi form f2.01
“Persyaratan tersebut bisa langsung dikonsultasikan di kantor lurah masing-masing dan jika persyaratannya sudah lengkap untuk dapat dimasukan ke Disdukcapil Bitung,” kuncinya. (DRP)