TAHUNA -Meski sudah melakukan konsultasi dengan jajaran Polda Sulut terkait hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) terkait Kasus dugaan korupsi Internet Desa (InDes), namun sampai saat ini kelanjutan kasus ini masih menggantung. Tidak mengherankan kasus ini dipertanyakan warga Sangihe.
Menurut sejumlah masyarakat kasus dugaan korupsi InDes sangat dinantikan warga untuk segera dituntaskan.
“Dengan nominal hasil PKN APIP yang mencapai sekira Rp 5.099 Miliar tentunya angka ini sangat fantastik untuk segera diungkapkan”, jelas sejumlah warga yang meminta namanya jangan dipublish.
Lebih lanjut mereka menyatakan hal menarik lainnya dengan nominal kerugian negara mencapai Rp 5.099 miliar ini, juga melibatkan 99 Kapitalaung, dan sejumlah pejabat di jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sangihe.
“Sekarang tinggal menunggu langkah konkrit pihak penyidik, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Sangihe, kepada siapa saja nantinya kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara berbandrol miliaran rupiah ini disangkakan. Dan baiknya kasus ini segera tuntas jangan mengendap di pihak aparat”, jelas mereka kembali sambil memberikan dukungan kepada aparat untuk menuntaskan kasus ini.
Terpisah, Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz ketika dikonfirmasi membantah tegas bahwa kasus dugaan korupsi InDes ini mengendap.
“Kasus InDes adalah kasus Tindak Pidana Korupsi. Dan pasti akan kami tuntaskan”, tegas Anriz.
Anriz jua menyatakan pihaknya telah disupervisi oleh Polda dan KPK.
“Kami juga langsung disupervisi oleh KPK. Ada hal hal yang akan kami penuhi terlebih dahulu sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari giat supervisi KPK dan Polda agar perkara itu bisa segera selesai”, imbuh Anriz sambil meminta dukungan masyarakat Sangihe agar kasus ini segera dituntaskan.
(sam)