TOMOHON-Team URC Totosik Polres Tomohon menangkap seorang bocah berusia 16 tahun, Selasa (21/6/2022). Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung menjelaskan, bocah lelaki asal Kecamatan Tomohon Barat tersebut adalah pelaku penganiayaan terhadap korban LK (15), warga Kelurahan Woloan Satu.
Menurut Katim URC Totosik, penangkapan itu merespon laporan masyarakat pada Senin (20/6) dinihari. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/289.a/VI/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT.
Bahwa ada seorang anak muda yang sedang dirawat di RS Gunung Maria akibat dianiaya seorang pemuda tidak dikenal atau OTK (orang tak dikenal). Korban juga mengalami memar di bagian mata dan hidung.
“Team langsung bergerak ke RS dan setelah melakukan interogasi singkat terhadap korban, team mengetahui ciri-ciri pelaku,” ujar Aipda Yanny Watung.
Dari penjelasan korban, diketahui kejadian berawal dari korban dan temannya hendak menuju Kelurahan Taratara dari Kelurahan Woloan.
Menggunakan sepeda motor, korban berpapasan dengan pelaku yang juga menggunakan roda dua.
Sesampainya di perkebunan di Kelurahan Taratara Dua, korban dan temannya bermaksud mencari posisi teman mereka yang lain.
Selang beberapa menit, pelaku berhenti di samping motor korban. Dan tanpa alasan langsung memukul korban yang mengenai mata kiri dan hidung korban. Pelaku kemudian langsung melarikan diri.
(vhp)