Kasus Terorisme, Munarman Tanggapi Santai Vonis 3 Tahun Penjara

oleh -531 Dilihat
Munarman (Ist)

JAKARTA – Setelah terbukti bersalah melakukan tindakan Terorisme, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ucap hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN, Jakarta Timur, Rabu (6/4)

Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.*

Baca juga:  RAKO Sulut Desak Proses Tender APBN dan APBD di lakukan sesuai perundang undangan dan transparan.

Sementara itu, Munarman merespons vonis tiga tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan santai.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan kliennya bersikap biasa saja saat mendengar hakim membacakan putusan. Menurutnya, Munarman menjalani sidang ini dengan sabar.

“(Munarman) ya santai saja, biasa saja. Karena memang dari awal ya, perlu saya sampaikan di sini kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran, sampai saat ini,” ungkap Aziz, di PN Jaktim, Rabu (6/4) mengutip cnnindonesia.com

Baca juga:  Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024

Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu juga mengaku telah memprediksi proses hukum yang berjalan.

“Jadi kami sudah santai dan ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi, memang, quote and quote, settingan-nya seperti ini,” pungkas Aziz.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.