MANADO – Satresnarkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang Pria J (20), Warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, Minggu (27/3)
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kepala Satresnarkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
“Benar telah mengamankan seorang pria tersebut terkait peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl,” ungkapnya, Selasa (29/3)
Sugeng menjelaskan, penangkapan berawal pada Minggu, 27 Maret 2022, Sekitar Pukul 13.00 Wita tim menerima informasi bahwa di wilayah Kecamatan Malalayang adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa izin edar.
“Selanjutnya tim melakukan pengintaian, Pada Pukul 16.30 Wita tim melakukan penangkapan di Jalan Harapan Winangun l, Kecamatan Malalayang tepatnya di pinggir jalan besar, tepatnya di perempatan atas Kodim terhadap terduga pelaku,” ucapnya.
Menurut dia, saat itu terduga pelaku J sedang melakukan transaksi obat keras jenis trihexiphenidyl.
“Terduga pelaku J sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk melarikan diri dan membuang ponsel genggam nya dan melompat di sungai dan sembunyi di bawah jembatan saluran air. Namun berhasil ditangkap,” ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan, tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 25 butir obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar yang disimpan di saku celana kanan terbungkus dengan plastik bening kecil yang siap untuk diedarkan.
“Selanjutnya Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan barang Bukti ke Satresnarkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 25 butir obat keras jenis trihexiphenidyl dan satu buah hp,” pungkasnya.*