KOTAMOBAGU – Personel Polsek Kotamobagu dipimpin Katim Opsnal Aiptu Mulawarman Korompot mengamankan minuman keras (miras) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu (23/3/2022)
Miras diamankan dari warung milik MP di Jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu, berupa cap tikus tanpa izin edar sebanyak 22 kantong plastik.
Kapolsek Kotamobagu, AKP Luther Tadung, mengatakan, operasi terhadap peredaran miras bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena pengaruh miras dapat menyebabkan tindak kejahatan.
‘’Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti keributan dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh miras,” ujar Kapolsek.
Tadung melanjutkan, kegiatan operasi cipta kondisi ini akan terus ditingkatkan untuk meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari pengaruh miras.
“Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Kotamobagu untuk diproses lanjut, dan razia miras terus kami gencarkan,” pungkasnya.*