MANADO – Polresta Manado berhasil menangkap pelaku pelontar panah wayer dengan korban seorang perempuan, Melissa Pangemanan (22).
Tim Gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudanthara dan Katim Opsnal Aiptu Jemmy Mokodompit, mengamankan tiga orang tersangka.
“Kami telah menangkap tiga orang dan salah satu dari mereka adalah pelaku utama yang melontarkan anak panah yang mengenai wajah korban dan mereka kami tangkap di Pasar Karombasan yang dijadikan tempat persembunyian,” ucap Heraldy, Jumat (25/2/2022)
Pelaku utama yakni VK alias Vicky (22), warga Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Saat dimintai keterangan mengatakan, alasan dia melesatkan panah wayer cuma karena dendam.
“Karena teman-teman para korban sering membuat keributan di Pasar Karombasan namun saat akan balas dendam salah sasaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait saat dikonfirmasi melalui Kasie Humas Polresta Manado Iptu Sumardi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sumardi.
Diketahui, kasus ini viral di media sosial. Seorang perempuan tertancap anak panah pada bagian pipinya, Rabu (22/02/2022) sekira pukul 01.00 Wita.
Kejadian itu terjadi di ruas Jalan Sarapung, tepatnya samping Bank BRI, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara dengan panah wayer masih tertancap di bagian pipi korban.*