JAKARTA-Hari ini, Bangsa Indonesia dipertontonkan panggung hukum sandiwara. Sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus Nihil oleh pengadilan tipikor.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, putusan ini sulit diterima oleh akal sehat.
Bagaimana tidak, koruptor Heru Hidayat dalam perkara pertama Jiwasraya yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,6 triliun diputus penjara seumur hidup.
Namun, perkara yang kedua dalam kasus Asabri dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar yakni Rp22,8 triliun justru diputus Nihil.