Politisi NasDem: Hasil Konsultasi ke Kemendagri, Pimpinan Sementara DPRD Dibolehkan Bahas APBD-P 2024

oleh -1498 Dilihat
Kantor Kemendagri Republik Indonesia. (Foto: istimewa)

Pakar Hukum Sebut Pimpinan Sementara Dimungkinkan Pedomani Tatib DPRD 2019-2024

JAKARTA-Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus Semarang, Totok Sumangkat, menyebut bahwa Pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota dapat mempedomani tata tertib (Tatib) DPRD periode 2019-2024 untuk memulai kerja kedewanan.

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan materi pada kegiatan orientasi Anggota DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/9) lalu.

“Apakah Tatib itu mau diubah atau tidak, itu terserah bapak atau ibu sekalian. Apabila masih ada haknya yang kurang, dapat dimasukkan dalam Tatib. Ia menegaskan, ketentuan tentang Tatib DPRD diatur dalam empat peraturan,” kata Totok.

Yaitu Undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Apakah Tatib itu bisa dipakai seterusnya? Bisa. Tidak ada amanah bahwa Tatib yang lama itu harus diubah. Tetapi bisa diperlakukan sebagai pedoman,” kata Totok.

Sementara itu, dikutip dari Radar Banjarmasin (Grup Jawa Pos) berkaitan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pimpinan sementara DPRD Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan.

Baca juga:  Caroll-Sendy 'Recharge' ASN Lingkup Pemkot Tomohon

Disebutkan oleh Wakil Ketua Sementara DPRD HSS Husnan, dari konsultasi ke Kemendagri pimpinan sementara DPRD diperbolehkan membahas Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2024.

“Iya, pimpinan sementara memang boleh membahas APBD-P,” kata Politisi Partai NasDem ini.(timredaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.