Pakar Hukum Sebut Pimpinan Sementara Dimungkinkan Pedomani Tatib DPRD 2019-2024
JAKARTA-Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus Semarang, Totok Sumangkat, menyebut bahwa Pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota dapat mempedomani tata tertib (Tatib) DPRD periode 2019-2024 untuk memulai kerja kedewanan.
Hal tersebut dikatakannya saat memberikan materi pada kegiatan orientasi Anggota DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/9) lalu.
“Apakah Tatib itu mau diubah atau tidak, itu terserah bapak atau ibu sekalian. Apabila masih ada haknya yang kurang, dapat dimasukkan dalam Tatib. Ia menegaskan, ketentuan tentang Tatib DPRD diatur dalam empat peraturan,” kata Totok.
Sementara itu, dikutip dari Radar Banjarmasin (Grup Jawa Pos) berkaitan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pimpinan sementara DPRD Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan.
Disebutkan oleh Wakil Ketua Sementara DPRD HSS Husnan, dari konsultasi ke Kemendagri pimpinan sementara DPRD diperbolehkan membahas Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2024.
“Iya, pimpinan sementara memang boleh membahas APBD-P,” kata Politisi Partai NasDem ini.(timredaksi)