Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tak Lagi Lumpsum

oleh -923 Dilihat

Mahkamah Agung Cabut Perpres 53/2023

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Mahkamah Agung menyatakan Perpres Nomor 53/2023 secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024, MA menilai pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mempunyai aturan penjelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pemerintahan Daerah melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda.

Surat tertanggal 19 Oktober 2023 itu salah satunya memuat perbedaan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas Kepala/Wakil Kepala Daerah maupun ASN dengan Pimpinan ataupun Anggota DPRD.

Baca juga:  Berfilosofi 'Learning by Doing', Wawali Sendy Rumajar Utarakan Kesan Ngantor Hari ke-3 

Berdasarkan angka 6 dalam surat Kemendagri tersebut, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN dan Pihak Lain dilakukan secara at cost (biaya riil).

Sedangkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan secara lumpsum untuk seluruh komponen biaya perjalanan dinas.

Komponen biaya perjalanan dinas jabatan sendiri terdiri atas uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan serta uang representasi perjalanan dinas sebagaimana dijelaskan pada angka 4 dalam surat tersebut.

Mengutip pasal 1 Peraturan Menteri Keunangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012, Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus sedangkan at cost (biaya riil) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Baca juga:  Kuasa Hukum Caroll-Sendy Patahkan Dalil-dalil Pemohon Perkara PHPU Pilkada Tomohon 2024

Lebih lanjut, MA memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa, 11 Juni 2024 yang diketuai Dr Irfan Fachrudin SH CN.

(*/redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.