Aniaya Bayi, Tiga Wanita di Bitung Terancam 3 Tahun Penjara

oleh -556 Dilihat
tiga wanita yang di duga melakukan penganiayaan bayi di bitung (istimewa)

BITUNG – Diduga sengaja melakukan kekerasan terhadap bayi, tiga wanita di Bitung terancam hukuman tiga tahun penjara .

“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/12)

Jules mengungkapkan, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap bayi berusia satu tahun ini diduga sengaja dilakukan oleh dua orang perempuan warga Kota Bitung, masing-masing berinisial MK (20) dan SM (19).

Baca juga:  Kapolres Tomohon Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kecamatan 

Bahkan aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yakni IS (17), kemudian diupload ke media sosial.

“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ucap Jules.

Dalam video tersebut, tampak terlihat bayi tersebut menangis kemudian diambil dan digendong oleh perempuan MK.

Selanjut perempuan SM mengambil bayi yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

Saat menggendong bayi tersebut, SM kemudian melakukan aksi berbahaya, dimana bayi tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan bayi itu.

Baca juga:  RSUP Kandou Dikaji Langsung Tim OBRA Tangani Kasus AFP (Lumpuh Layuh)

Bukannya membujuk bayi yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikan bayi tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.

“Balita satu tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM, sedangkan ketiga tersangka ini hanya datang berkunjung ke rumah kakaknya SM,” ujarnya.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.