Tukang Ojek di Sangihe Diduga Lecehkan Siswi SD, Korban Disuruh Pegang ‘Bazoka’

oleh -763 Dilihat
Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur

SANGIHE – Warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, digegerkan dengan kelakuan PS seorang oknum tukang ojek.

Pasalnya ia diduga nekat berbuat cabul pada Mawar seorang anak gadis yang masih berusia 10 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian naas tersebut terjadi pada awal Desember 2021, dimana PS yang berprofesi sebagai tukang ojek disuruh mengantar mawar dirumah kerabatnya.

Naas, PS bukannya mengantar Mawar justru membawanya berkeliling diseputaran Tahuna hingga malam hari.

Tak hanya sampai disitu PS kemudian mwmbawa Mawar ke tempat sepi disalah satu kelurahan.

Setibanya disana, ia kemudian melancarkan aksinya dengan membuka resleting celana dan memamerkan ‘bazokanya’.

Tak puas sampai disitu, PS kemudian meminta Mawar memegang ‘perkakasnya’ kemudian setelah puas, PS langsung menelantarkan Mawar dan memintanya pulang berjalan kaki

Baca juga:  Disetujui Tamuntuan, Didampinggi Salah Satu Stafsus, Usut Peldis Kapitalaung Ke Batam dan Sekitarnya

Setibanya dirumah, ibu Mawar curiga dan langsung menginterogasi Mawar, dimana ia kemudian menceritakan kejadian naas tersebut.

Tak terima dengan kebejatan PS, ibu Mawar pun langsung melaporkan PS ke Polisi pada Senin (6/12/2021)

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Keiffer FD Malonda melalui Kanit I Ipda Rofly Saribatian SH membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya baru saja kami terima. Dan benar pihak Reskrim Polres Sangihe menerima laporan dugaan perbuatan cabul, yang dilakukan oknum yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek. Laporan ini dilaporkan ibu korban yang berumur 10 tahun dan bersekolah Kelas 5 SD,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak Reskrim Polres Sangihe akan mendalami kasus ini, dengan mengambil langkah-langkah pengumpulan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dilaporkan.

Baca juga:  Gelar Apel Bersama, Wounde Apresiasi ASN dan Serahkan SK Pensiun

“Atas laporan ini tentunya kami akan mendalami kasus ini. Kami akan melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan alat bukti, apakah fakta-fakta yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur-unsur cabul seperti yang dimaksud di Pasal 82 Junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

“Apabila para pihak termasuk saksi-saksi yang kami mintai keterangan, dikira cukup memenuhi alat bukti. Tentu kiranya kami akan melakukan gelar perkara, dan akan meningkatkan perkara ini ke penyidikan apa bila diperoleh bukti yang cukup,” Tutupnya. (GIW)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.