TAHUNA -Pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pengadaan dalam alokasi Dana Kelurahan (DK) Tahun Anggaran 2021 di Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat dipertanyakan warga. Pasalnya ada dugaan pekerjaan fisik melibatkan pihak ketiga yang justru memiliki hubungan kekerabatan dengan Lurah setempat.
Hal ini semakin menjadi dengan adanya keterangan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pihak ketiga Jhon Tamalawe sering menyebutkan bahwa pihak lain dalam hal ini penyedia jasa tidak boleh mendapatkan pekerjaan di Kelurahan Pananekeng karena marga Lurah Pananekeng. “Selain marga Tamalawe siapapun tidak boleh mendapatkan atau menjadi pihak ketiga penyedia jasa di Kelurahan Pananekeng”, jelas sumber resmi yang meminta indentitasnya jangan dipbulish.
Sementara itu Jhon Tamalawe ketiga dikonfirmasi menyatakan bahwa dalam pekerjaan jalan setapak yagg dikelolanya tidak ada pekerja marga Tamalawe. “Silahkan chek dilokasi pekerjaan dan tanyakan langsung kalau ada masyarakat yang bekerja di pembangunan jalan setapak ini marga Tamalawe”, ungkap Tamalawe.
Disinggung bahwa ada tudingan nepotisme dalam pekerjaan pembangunan jalan setapak terkait dengan Lurah setempat adalah kerabat dekatnya, Tamalawe justru menyatakan bahwa tidak ada unsur nepotisme dalam penunjukkan langsung pekerjaan DK Pananekeng.
“Silahkan chek ke bagian LPSE Pemkab Sangihe kalau yang dikatakan nepotisme dalam pekerjaan proyek tersebut bagimana”, tantang Tamalawe.
Terpisah Lurah Pananekeng Stefli Tamalawe ketika dihubungi menyatakan bahwa tidak benar ada unsur nepotisme dalam pekerjaan DK di Pananekeng. “Sebab dalam setiap pengelolaan anggaran DK di Pananekeng kami mempekerjakan penyedia jasa secara profesional”, Lurah Stefli Tamalawe.
Dimintai data terkait sejumlah data pengelolaan alokasi DK TA 2021 Kelurahan Pananekeng, Tamalawe menyebutkan pihaknya tidak bisa memberikan data tersebut. “Kalau soal data silahkan hubungi Inspektorat atau ke Kantor Camat karena saya memiliki atasan”, imbuh Tamalawe.
(sam)