MINUT–Dua warga diamankan Satuan Narkoba Polres Minut karena kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu, Kamis (16/9/2021).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga SH didampingi Kabag SDM AKP, May Diana Sitepu SH SIK saat menggelar Press Conference di Polres Minut, Senin (27/9/2021).
Dibeberkan Bansaga, Kamis (16/9/2021) sekira Pukul 15.00 Wita Kanit II Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa seorang lelaki yang bekerja di perusahaan Ikan CV Ken Jaya Perkasa, menyimpan satu paket Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Pukul 17.00 Wita Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang lelaki inisial VRT, warga Desa Tontalete, Kecamatan Kema.
VRT saat itu berada di Dealer Honda Kauditan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah paket kecil Shabu yang disimpan di saku jaket jeans sebelah kiri.
Saat dilakukan introgasi, VRT mengaku paket tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial EK yang berada di Kota Manado.
Transaksi pembayaran yang dilakukan kedua tersangka dengan cara membayar Rp 900.000 untuk satu paket kecil Shabu. VRT memberikan uang kepada EK kemudian ditransfer oleh EK ke rekening salah seorang narapidana (Napi) yang berada didalam Lapas, lelaki inilah yang mengirimkan lokasi pengambilan paket Shabu melalui sherloc WhatsApp.
Kemudian EK mengambil barang tersebut dan diberikan kepada VRT. Aksi ini sudah berlangsung sebanyak empat kali.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan di Manado dan mengamankan lelaki EK di Kelurahan Teling Atas Kota Manado Jumat (17/9/2021) sekira Pukul 02.00 Wita.
Dari kedua tersangka tersebut, ditemukan tujuh barang bukti (barbuk) berupa satu paket kecil Narkotika jenis Shabu, jaket jeans, satu buah pipet kaca, satu HP Redmi warna Biru, ditemukan pada VRT. Ditangan EK ditemukan sebuah pipet kaca. Atas aksi tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI N0 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, – Pasal 112 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
– Pasal 127 Ayat (1), Setiap Penyalahguna : a. Narkotika Golongan satu bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Minut, Narkotika sekarang ini beredar diseluruh kalangan tanpa memandang status sosial.
“Sudah disemua kalangan baik dilingkungan kepolisian, anggota dewan, dan masyarakat. Sehingga siapa saja mereka, Narkotika adalah musuh kita bersama,” kata Bansaga.
Lanjutnya, pihaknya akan berhasil memberantas Narkotika dengan bantuan masyarakat. “Oleh karena itu Saya menghimbau, serta mohon bantuan dari seluruh kalangan. Bila ada informasi terkait Narkotika mohon untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, karena apapun pemberantasan yang dilakukan Polri tidak akan berhasil tanpa batuan masyarakat,” kunci Bansaga.(ria)