Cegah Varian Baru Covid-19, Bandara Sam Ratulangi Perketat Prokes Kedatangan Internasional

oleh -726 Dilihat
Bandara Sam Ratulangi Manado dipilih oleh pemerintah pusat sebagai salah satu airport yang melayani rute internasional.

Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, aturan perjalanan internasional mengacu pada SE Satgas Covid Nomor 18 tahun 2021 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.


Secara garis besar, aturan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA sebagai berikut:
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap;
2. WNI yang belum dapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;


3. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia; 
4. Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam;


5. WNI dan WNA akan dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantinaLebih lanjut, aturan tersebut dapat diakses melalui tautan https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Agustus/se-ka-satgas-nomor-18-tahun-2021-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-internasional-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19.pdf


Saat ini, tambah Minggus, Bandara Sam Ratulangi Manado melayani jadwal regular penerbangan internasional dari Scoot Tigerair. “Dengan rute PP Singapore (SIN) – Manado (MDC) yang beroperasi sebanyak dua kali seminggu setiap Rabu dan Jumat,” tandasnya.

(Budi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.