Kisah Korban Kriminalisasi di Bitung Dituduh Pungli, Hingga Dipaksa Paraf Kertas Kosong

oleh -712 Dilihat
Kasim Harun alias Aba

BITUNG – Meski saat ini Indonesia sudah lama menjalani era reformasi, namun praktik kriminalisasi, masih terus terjadi hingga sekarang.

Kriminalisasi ini terjadi tak hanya di kota-kota besar namun hingga ke pelosok Nusantara, seperti yang dialami Kasim Harun alias Aba (61).

Pria asal Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara ini hanya bisa pasrah dengan kejadian yang dialaminya pada 29 Juli 2021.

Dimana Aba diduga menjadi korban kriminalisasi. Ia ditangkap oleh anggota Polres Bitung dengan tuduhan telah melakukan pungutan liar (Pungli) karena menagih pungutan dilahan parkir milik keluarga CT Sompotan, tempatnya bekerja.

Saat ditemui Jumat (27/8) Kasim mengakui proses penangkapannya, sangat janggal. Dimana dirinya ditangkap tanpa ada alasan yang jelas.

“Saya waktu itu sedang bekerja, tiba-tiba polisi datang dan tanpa basa-basi membawa saya ke mobil, kemudian mereka langsung menangkap saya,” ujar pria lanjut usia tersebut.

Kasim mengatakan, ketika dia dibawa pun, polisi tak pernah sekalipun menunjukan surat perintah penahanan.

“Saat dikantor polisi mereka mengatakan saya terlibat kasus pungli dan menahan saya satu malam, dan pada 30 Juli esoknya baru surat penangkapan diperlihatkan pada saya,” ujarnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.