Dugaan Korupsi Internet Desa, Giliran Kapitalaung se-Kecamatan Tamako Dipanggil

oleh -776 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Kieffer FD Malonda SIK.

TAHUNA -Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Internet Desa Tahun Anggaran 2019 yang memiliki potensi kerugian awal mencapai Rp 1,1 Miliar terus bergulir.

Setelah sebelumnya sejumlah Kapitalaung di Kecamatan Manganitu yang dipanggil penyidik, kini sejumlah Kapitalaung se-Kecamatan Tamako yang mulai dipanggil.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Kieffer FD Malonda STrK.

Ditemui awak media, Rabu (18/08/2021) Malonda menyebutkan setelah memanggil 8 Kapitalaung di Kecamatan Manganitu sebelumnya, ada 4 juga Kapitalaung lainnya di Manganitu dianggil. Dan sejak awal pekan ini, kami juga telah memanggil sejumlah Kapitalaung di Kecamatan Tamako.

“Sampai saat ini sudah 16 Kapitalaung dipanggil, baik itu di Kecamatan Manganitu maupun Kecamatan Tamako”, ungkap Malonda.

Baca juga:  Proyek Pengaspalan dan Trotoar Boulevard Tidore Diduga Bermasalah

Lebih lanjut Malonda menyatakan, per Rabu (18/08/2021) ada 8 Kapitalaung lainnya dari Kecamatan Tamako dipanggil untuk penyidikan.

“Sampai pada pukul 11.30 Wita, dua Kapitalaung di Kecamatan Tamako sudah datang dan menjalani pemeriksaan dari penyidik TIPIKOR Polres Sangihe yang dipimpin Kanit Ipda Rofly Saribatian SH. Dan dua Kapitalaung tersebut masing-masing Kapitalaung Kampung Nagha II dan Kapitalaung Kampung Menggawa II Kecamatan Tamako”, jelas Malonda.

Disisi lain juga, Malonda mengingatkan semua Kapitalaung di Sangihe yang turut serta mengorder atau memesan Internet Desa agar mampu bekerjasama.

“Kerjasama dalam hal ini datang memenuhi panggilan untuk pengambilan keterangan sebagai saksi. Saat ini sudah dalam proses penyidikan, kalau ada Kapitalaung yang tidak memenuhi panggilan karena ada unsur kesengajaan, maka pihak penyidik bisa melakukan pemanggila secara paksa”, imbuh Malonda.

Baca juga:  Hasil Operasi Pekat Polres Sangihe, 2200 Botol Miras Berbagai Jenis dan 973 Obat Terlarang Dimusnahkan Forkompimda

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi dalam pengadaan internet desa ini terjadi di Tahun anggaran 2019. Dimana ada 101 Kampung dari 145 Kampung di Sangihe yang melakukan order dengan nilai mencapai Rp 6,06 Miliar. Dan mencuatnya kasus ini karena adanya dugaan markup yang diduga dilakukan secara berjamaah dan melibatkan sejumlah pihak.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.