TOMOHON-Rapat Paripurna DPRD Tomohon terkait pengajuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun anggaran 2022 belum terlaksana.
Menurut Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, rapat paripurna tersebut tetap dilaksanakan sesuai agenda pada Senin (9/8/2021). Hanya saja dalam perkembangannya terjadi penundaan karena tidak kuorum.
“Kami akan cek ke teman-teman. Karena pelaksanaan paripurna tadi, ada yang hadir langsung di ruang paripurna dan juga mengikuti secara virtual,” imbuh Sundah.
Diketahui, rapat paripurna yang dibuka oleh Djemmy Sundah SE yang didampingi Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene, hanya dihadiri oleh Fraksi PDIP. Ada juga Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME didampingi anggota TAPD.
Setelah dua kali skors, rapat paripurna tetap hanya dihadiri oleh Fraksi PDIP. Secara langsung di antaranya Drs Johny Runtuwene, Noldie Lengkong, Ferdinand Mono Turang SSos, dan Hudson Bogia. Kemudian, Julianita Wongkar dan Santi Maria Runtu mengikuti via live streaming.
Skors dilaksanakan karena anggota DPRD yang hadir hanya sebanyak 7 orang (termasuk Ketua DPRD). Jadi tidak memenuhi quorum sebagaimana tertuang dalam Tata Tertib DPRD Kota Tomohon.(vhp)