MINUT–Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Shintia Gelly Rumumpe yang telah mengundurkan diri dari DPRD Minahasa Utara (Minut) karena mencalonkan diri sebagai Bupati, hingga saat ini belum dilaksanakan.
Karena masih belum ada kejelasan, Kamis (15/7), sejumlah perwakilan masyarakat menyambangi kantor DPRD Minut menuntut proses PAW berjalan sesuai aturan.
Diterima Ketua Fraksi Partai Nasdem Meydi Kumaseh dan Paulus Sundalagi, perwakilan masyarakat meminta bantuan kepada wakil rakyat yang duduk di Gedung Tumatenden agar proses PAW sesuai aturan UU untuk suara terbanyak yang adalah milik Efendi Moha.
Dikatakan koalisi masyarakat Minut, Maria Taramen pihaknya hanya ingin menuntut keadilan, karena Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan DPP di Jakarta 15 Februari 2021, Nomor : 012-SE/DPP-NasDem/ll/2021 yang di tanda tangani Sekertaris Jenderal dan Ketua Umum Partai NasDem yang menjunjung slogan restorasi tersebut nyatanya tidak di jalankan dan di proses oleh DPW Sulut dan DPD Minut.
“DPD dan DPW segera laksanakan perintah UU dan keputusan Ketua Umum Partai NasDem soal PAW. Kursi itu HAK Fendi Moha. Kami memilih dia karena memang layak di percaya untuk meneruskan aspirasi kami di DPRD Minut,” kata Taramen.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem Meydi Kumaseh dan Sekretaris Paulus Longdong mengatakan sebagai anggota DPRD, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini.
“Kami sudah menyampaikan bahwa, pekan depan, rencananya hari Senin, kami akan menyurat dan memanggil pihak terkait yakni Pengurus DPD Partai NasDem dan KPU Minut untuk mendengarkan keterangan kedua pihak yang terkait ini,” jelas Kumaseh.(Jeksen)