BITUNG – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dalam aturan baru tersebut, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi pernikahan sepenuhnya ditiadakan.
Syafrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, membenarkan adanya perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut.
Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
“Benar (adanya perubahan Inmendagri soal PPKM Darurat-Red)” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7).
Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait rumah ibadah di masa PPKM Darurat.
Dalam aturan yang terbaru, Pemerintah tidak lagi mewajibkan rumah ibadah untuk ditutup pada masa PPKM darurat
Meski begitu, pemerintah tetap menghimbau rumah ibadah tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagaamaan berjamaah pada masa PPKM Darurat.
Pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa, “Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara” (***)