Sementara Bupati Sangihe Jabes Gaghana dengan tegas secara pribadi menyatakan penolakannya secara tegas ijin operasi PT Tambang Mas Sangihe.
Meski demikian, selaku pimpinan pemerintahan di daerah dirinya wajib mengawal keputusan Pemerintah Pusat terkait ijin produksi PT TMS.
“Penolakan secara pribadi itu masuk dalam wilayah kapasitas dari Bupati selaku orang yang dituakan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, namun dari prinsip bernegara karena negara ini diatur secara utuh sehingga pemerintah daerah harus tetap mengawal keputusan dari Pemerintah Pusat terkait dengan wilayah pertambangan karena batas-batas kewenangannya”, ungkap Gaghana dalam keterangannya.

Lebih lanjut Gaghana menggambarkan Pemerintah Sangihe dan khususnya saya secara pribadi sudah menolak adanya operasi PT. Tambang Mas Sangihe dari sebelum ijin keluar.
Sikap penolakan ini dibuktikan sejak awal tahun 2018, dengan adanya rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada Bupati Kepulauan Sangihe nomor 050/28/63 tanggal 10 Januari 2018 terhadap permohonan dari Direktur PT. Tambang Mas Sangihe untuk diterbitkannya rekomendasi Bupati tentang kesesuaian ruang kegiatan pertambangan.
Hal Itu juga dapat dibuktikan dengan AMDAL, itu tidak keluar dari Kabupaten, padahal itu kewenangan Kabupaten. Mereka urus, kami tidak tahu dari mana, sehingga ijin itu keluar.(RED)