Hasil Audit Pemecah Ombak Likupang Bertentangan Dengan Putusan MK No 25/XIV/2016

oleh -306 Dilihat
Proses jalanya sidang kasus proyek pemecah ombak di Likupang terhadap Alexander Mozes Panambunan alias Aye.

MANADO –Dugaan korupsi proyek pemecah ombak Likupang, Minahasa Utara (Minut) disinyalir bertentangan dengan Putusan MK No 25/ XIV/ 2016.

Berdasarkan aturan tersebut, kerugian negara harus nyata dan jelas. Kalau belum selesai, itu tidak nyata. Karena bisa saja ada yang kurang, jika diperbaiki. Bisa juga nihil kalau sudah dibereskan/dikerjakan sesuai waktu. Ataupun bisa lebih besar jika semakin hari semakin rusak, tanpa ada penyelesaian dari yang bersangkutan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pada proyek pemecah ombak Likupang di Pengadilan Negeri Manado, Rabu 28 April 2021 dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum dari Jaksa Penuntut Hukum (JPU).

Sidang yang terbuka untuk umum ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Alfi Sahrin Usup SH MH dan menghadirkan terdakwa Alexander Mozes Panambunan alias Aye bersama tim kuasa hukumnya dalam perkara tindak pidana khusus No 7/PID.SUS-TPK/2021/PN.MND atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register Perkara PDS-03/P.1.18/Ft.1/03/2021 mengacu sidang sebelumnya pada Rabu 21 April 2021.

Baca juga:  Team Opsnal Gelar Oprasi Miras Di Keluhan Imandi Dan Desa Ikhwan

Dalam sidang tersebut, JPU yakni Dian Subdiana SH menyampaikan sejumlah tanggapan terkait eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terkait tanggung renteng, permintaan hukuman perdata, hasil pemeriksaan BPKP dan sebagainya.

Menanggapi itu, salah satu kuasa hukum Erik Mingkid SH kepada wartawan, mempertanyakan soal tidak dimasukkannya Final Hand Over (FHO) atas tanggapan JPU terhadap nota eksepsi kuasa hukum.

“Sebab JPU tidak membahas dalam tanggapan apa yang dieksepsikan jika proyek ini belum finish atau FHO. Pasalnya, proyek sementara jalan, kenapa sudah dapat ditentukan kerugian negaranya? Jadi itu tidak masuk dalam posisi eksepsi,” jelas Mingkid.

Baca juga:  Ubur Ubur Ikan Lele 1000 Liter Captikus Di Amankan Le.

Mengacu dari itu, tim kuasa hukum terdakwa lainnya yakni Stevie Da Costa SH MH pun memohon kepada majelis hakim agar berani membuat temuan hukum melalui putusan sela nanti. Sebab, jika sudah telah berbicara kerugian negara, maka proyek tersebut sudah harus diserahkan terlebih dahulu baru dihitung kerugian negaranya.

“Kalau bicara kerugian negara, harus ada penyerahan dulu, tapi ini tidak. Jadi saya mohon majelis hakim bisa membuat keputusan yang tepat,” tandasnya.

(redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.