JAKARTA – AT (21) anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke polisi.
Diduga, anak pejabat ini melakukan tindakan asusila terhadap PU (15) gadis SMP yang masih dibawah umur.
AT pun dilaporkan orang tua korban LF (47) ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin 12 April 2021 lalu.
LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut.
Dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan lalu.
“Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan,” kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui.
Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.
“Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim,” ujarnya.
LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.
“Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres,” tuturnya.
Adapun menurut LF, selama terduga pelaku menjalin hubungan dengan buah hatinya, tidak pernah sama sekali secara personel.
Sebab, dia tidak pernah berbicara secara langsung.
Hanya pernah bertemu di jalan saat buah hatinya tengah bersama terduga pelaku.
“Saya itu sudah kenal lama juga yang laki ini (terduga pelaku), tapi kalau ketemu di jalan terus ini nggak pernah ketemu langsung sama saya,” ucapnya.
Adapun dari informasi yang dia dapat, terduga pelaku merupakan pemuda yang merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi.
“Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Anak Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi, Berbuat Cabul ke Anak Dibawah Umur