MANADO-Calon penumpang penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif Rapid Test Antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Memudahkan calon penumpang maupun masyarakat, Bandara Sam Ratulangi menyediakan layanan rapid test antigen dan antibody di lantai 2 lobby terminal.
Berlaku sejak Rabu (23/12/2020), pelayanan rapid test dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau. Yakni Rp85.000 untuk rapid test antibodi, dan Rp170.000 untuk Rapid Test Antigen.
Yanti Pramono selaku Stakeholder Relations Bandara Sam Ratulangi Manado mengatakan, penyediaan layanan ini bekerjasama dengan Laboratorium Klinik Medylab.
“Beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 Wita,” kata Yanti.

Dia menambahkan, bahwa para pengguna jasa dapat melakukan rapid test dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang disediakan.
Sedangkan hasil rapid test antigen dapat diambil sekira 60 menit. Dan untuk rapid test antibody sekira 15 menit setelah pemeriksaan atau pengambilan sampel.
Diterangkan Yanti, metode ini dilakukan sesuai dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juga Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2020 terkait Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(vhp)
Post Views: 327
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di
GOOGLE NEWS dan Saluran
WHATSAPP