OPP Covid-19, Pemprov Sulut Beri Insentif Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Pelaku Usaha Terdampak

oleh -236 Dilihat
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Utara Bidang Kebijakan Dr Jemmy Kumendong saat virtual press conference, Jumat (17/4).
MANADO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease atau OPP Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Utara Bidang Kebijakan Dr Jemmy Kumendong menjelaskan, pemberian insentif bagi pelaku usaha terdampak OPP Covid-19 tersebut berdasarkan Pergub 8/2020 Pasal 24. Berupa pembebasan atau pengurangan pajak dan retribusi daerah, juga denda.
“Kebijakan tersebut mengacu pada Permenkeu 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona. Sedangkan insentif retribusi daerah menjadi lingkup Pemda termasuk kabupaten/kota,” sebut Kumendong.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sulut ini menambahkan, bagi perusahaan terdampak OPP Covid-19 supaya segera mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara online.
“Surat atau formulir yang diisi oleh pelaku usaha untuk melihat apakah perusahaannya terdampak OPP Covid-19,” sebut Kumendong.
UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Termasuk dalam retribusi jasa umum yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi persampahan/kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil, retribusi pemakaman/pengabuan mayat, retribusi parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara komunikasi.
Retribusi jasa usaha yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, yang meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.
Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir/pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Sementara itu, retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.
(vhp)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.