Dirjen Otda: Tak Lagi Miliki Hak dan Kewenangan Jika Bersangkutan Ditetapkan Daftar Calon Tetap
MANADO-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Dirjen Otonomi Daerah Dr Akmal Malik MSi memberi penjelasan berkenaan surat Sekretaris DPRD Kota Tomohon nomor 175/Setwan/477/VI-2023 tertanggal 5 Juni 2023.
Dirjen Otda Kemendagri mengharapkan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi permasalahan 3 Anggota DPRD Kota Tomohon (James E Kojongian, Ferdinand M Turang, dan Santi M Runtu) dimaksud.
Untuk difasilitasi kepada Sekretaris DPRD Kota Tomohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam surat Kemendagri tersebut, menyampaikan Sdr James Johanis Enrico Kojongian ST diberhentikan dari keanggotaan Partai Golongan Karya.
Dan Sdr Ferdinand Mono Turang SSos serta Sdri Santi Maria Runtu diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya, dikarenakan 3 Anggota DPRD Kota Tomohon tersebut akan mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menegaskan bahwa Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.
Sesuai surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4/4367/0TDA tanggal 16 Juni 2023 hal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2024.
Dalam surat Kemendagri dimaksud, menerangkan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
(red)